Pelanggar Protokol Kesehatan dikenakan saknsi oleh petugas pada saat operasi yustisi di kec.tonra kab.bone
Bone – Tonra – Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan hukum disiplin protokol kesehatan yang salah satunya soal penggunaan masker sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19)” jumat (25/09/2020)”.
Peran serta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) diperlihatkan jajaran kepolisian Sektor Tonra Polres Bone bersama dengan satpol PP dengan gencar menggelar oprasi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker”.
Operasi ini dilaksanakan pada pagi hari Dibawah Kendali waka polsek tonra polres bone ipda a.sofyan titik oprasi jalan poros Bone- Sinjai km.50 desa bulu bulu kec.tonra tepatnya didepan polsek tonra polres bone dengan sasaran pengendara Roda dua(Motor), Roda empat(mobil).
Kepada wartawan” ipda a.sofyan selaku waka polsek Tonra Polres Bone mengatakan” Untuk kegiatan ini kami mengutamakan teguran, hingga peringatan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker sekalian memastikan tinggat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker”.
Kami sadar ini demi kebaikan kita bersama juga dan dengan sadar kalau kami ini salah tidak pakai masker, Ucap seorang warga yang terjaring”.
“Oprasi ini kami selaku Jajaran kepolisian Sektor Ponre Polres Bone guna lebih mendisiplinkan masyarakat dalam protokol kesehatan dan lebih penting lagi masyarakat aman dari virus corona (Covid 19) dan mata rantai penyebarannya terputus” Ungkap Ipda a.sofyan selaku waka polsek Tonra Polres bone saat dikonfirmasi “.(Juma)