Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Bone Lakukan Tutup dan Pengalihan Arus Lalin
BONE – Pemerintah Kabupaten Bone memberlakukan larangan perayaan tahun baru. Hal ini guna menghindari lonjakan Covid 19 saat malam tahun baru, sehingga Pemkot Pasuruan membatasi mobilitas masyarakat. (31/12/2021).
Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron. Larangan melakukan perayaan tahun baru 2022 diatur dalam inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.
Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tersebut melarang alun-alun, mall, dan beberapa fasilitas umum lainnya tidak ada perayaan yang mengakibatkan kerumunan. Tak hanya itu, tempat wisata juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta atau perayaan serupa.
Satlantas Polres Bone juga akan melakukan rekayasa pengaturan dan penutupan arus lalu lintas (physical distancing) malam tahun baru 2022 tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 17 :30 WITA sampai selesai. Kasat lantas polres Bone AKP Mustari, mengatakan akan ada Belasan titik penyekatan di malam tahun baru.
Ada Belasan titik lokasi yang kami tutup dimalam tahun baru. ini nantinya akan mulai disekat pukul 17 :30 sampai selesai,” ujarnya
Laporan : K**