Uncategorized

Pakai Plat Nomor Kendaraan Modifikasi, Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara

BONE – Petugas Satlantas Polres Bone memberikan tindakan tegas kepada pengendara mobil yang memakai plat nomor modifikasi, Kamis (24/02/2022).

Sebanyak satu unit kendaraan roda empat, salah satunya berjenis mobil Toyota Avanza, mendapatkan tindakan tegas Satlantas Polres Bond. Pasalnya kendaraan tersebut menggunakan plat nomor modifikasi.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, SH menegaskan, kendaraan bermotor, dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.

AKP Mustari memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika pengendara ngotot memasang TNKB modifikasi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat patroli kita temuka pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK,” tegasnya.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *