Uncategorized

Gelar Operasi Yustisi Penerapan Prokes Covid-19, Personil Polsek Amali Temukan Ini

BONE – Amali. Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa Hormat Bendera oleh Personil Polsek Amali Polres Bone saat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi. Senin, 16/05/22 pagi.

Operasi Yustisi rutin digelar oleh personil Polsek Amali Polres Bone. Kegiatan Operasi Yustisi di Pimpin oleh Kanit Samapta Polsek Amali Aiptu Suardin didampingi Kanit Intelkam Aiptu Ilham, Kanit Propam Aipda Kismis dan Personil Jaga Mako Polsek Amali dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Amali.

Lebih lanjut Aiptu Suardin menjelaskan bahwa hari ini pelaksanaan operasi yustisi dengan system stasioner yakni di Depan Mapolsek Amali, Jl. Petta Amali Lingkungan Taccorong Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

“Sedikitnya ada 2 pelanggar yang terjaring dan diberi teguran lisan dan sanksi sosial berupa Hormat Bendera” Ujar Suardin

Ditempat yang sama, Kanit Intel Aiptu Ilham mengungkapkan jenis pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan.

Lebih lanjut, Aiptu Ilham berharap masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat dan program Vaksinasi guna menekan penyebaran covid-19.

Ditempat terpisah Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Alimuddin menuturkan kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, jaga jarak dan tidak berkerumun sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbaunya.

“Mari kita menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya atau gaya hidup di Era Adapatasi Kebiasaan Baru dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar kita dapat terhindar dari virus corona”. Tutup Kapolsek Amali.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *