Uncategorized

Hari Ketiga Operasi Patuh 2022, Satlantas Polres Bone Tindak Puluhan Pengendara

BONE – Memasuki hari ketiga Operasi Patuh 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone, telah menjaring puluhan pelanggar lalulintas baik roda dua maupun roda empat.

Hal itu oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bkne, Ipda Andi Muhammad Irdhansyah di sela-sela menggelar Operasi Patuh di sekitar Eks Pasar Sentral Watampone Kabupaten Bone, Rabu (15/6/2022)

Di hari ketiga kami telah melakukan peneguran dan sampai sekarang masih menemukan pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm dan termasuk menggunakan handphone, dan pengendara roda empat masih ada juga tidak memakai sabuk pengaman atau sabuk pengaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Andi Muhammad Irdhansyah mengatakan, mencoba terus melakukan imbauan kepada masyarakat, agar tetap mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas.

Kami mengingatkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai dengan standar keselamatan, dan kami memberikan teguran lisan dan tertulis bagi pengguna jalan yang tidak lengkap,” ujarnya.

Saat ditanya soal pengendara yang kerap memutar balik untuk menghindari operasi, Kadir Jaelani mengatakan, mereka rata-rata adalah pengendara yang tidak lengkap dan harus melawan arus lalulintas.

Itulah yang tidak lengkap, tidak memiliki surat-surat yah, kendaraannya tidak kasat mata, tidak memiliki spion, tidak pakai helm dan kami di sini melakukan imbauan, sosialisasi dan edukasi untuk masing-masing pengendara untuk menjaga keselamatannya agar bisa selamat sampai di tempat tujuan,” ujarnya.

Kanit Turrajawali Polres Bone itu juga mengungkapkan, selama melakukan Operasi Patuh pada hari ini kami memberi teguran sebanyak 23 pengendara roda dua dan roda empat.

Dia juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil, karena pada Operasi Patuh kali ini, pelanggar lalulintas hanya diberi teguran lisan dan tertulis.

Untuk saat ini belum ada tindakan hukum, karena hanya mengingatkan cukup memberikan teguran lisan dan tertulis agar tidak berulang lagi pelanggarannya,” tutupnya.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *