Meningkatkan Sinergitas 3 Pilar Kamtibmas di Desa, Satbinmas Polres Bone Kunjungan dan Ingatkan Ini
BONE – Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Bone IPDA IRAH, SH Bersama dengan Personil Sat Binmas Polres Bone melaksanakan kunjungan kepada 3 (tiga) pilar di desa Lampoko Kec. Barebbo Kab.Bone, Kamis (16/06/2022).
kegiatan kunjungan kali ini Dilaksanakan oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Bone IPDA IRAH, SH bersama Kuar Mintu Sat Binmas Polres Bone Aipda Darminto, Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Muh. anas P, dan Kanit Binpolmas Aipda Muh. Hidayat Nur, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Lampoko, bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, di Desa Lampoko Kec Barebbo kab. Bone, pada hari Kamis (16/06/2022).
Kaur Bin Ops Sat Binmas menyampaikan kepada 3 (tiga) pilar didesa yakni Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa/lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahya, Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lanjut IPDA IRAH, SH menjelaskan kepada Bhabinkamtibmasnya adapun Tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.
Demikian juga tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Babinsa tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).
Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara.
Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudka kamtibmas dan membangun kemitraan.
“Tidak hanya itu, IPDA IRAH, SH menyampaikan jika ketiga unsur pilar ini juga harus dapat membangun kemitraan, berpartisipasi aktif dan juga ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat. Ini dilakukan sekaligus untuk melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap bahaya terorisme di wilyahnya,” tandasnya.
Laporan : K**