Meresahkan Warga, Seorang Warga Diduga Alamai Gangguan Kejiwaan Diamankan Polisi
BONE – Waka Polsek Lamuru Polres Bone Ipda Muh Suaib. S bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ishak dan Ka Spkt Aipda Idul fitri mengamankan seorang warga yang mengalami gangguan jiwa di dusun Malongka desa BarakkaE yang meresahkan warga, ( 20/6/2022 ).
Mendapat laporan dari Kepala desa BarakkaE Hj. Safina tentang adanya seorang warga desanya yang selalu berteriak dan mengamuk dirumahnya serta mulai mengganggu setiap warga yang ditemuinya, dari pelaporan tersebut waka polsek Lamuru bersama anggota langsung menuju ketempat dimana warga yang dengan gangguan jiwa tersebut.
Setelah berhasil mengamankan orang yang dimaksud , atas hasil kesepakatan antara pihak keluarga dan pemerintah desa BarakkaE langsung membawa orang tersebut ke Rumah Sakit Dadi ( Rumah sakit jiwa ) Makassar untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut.
Lanjut waka polsek mengatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tersebut adalah bernama Lel. Muh Tahir, beralamat di dsn Malongka desa BarakkaE.
Waka Polsek Lamuru menambahkan Lel. Muh Tahir sudah beberapa kali diamankan dan dibawa kerumah sakit jiwa, kami berharap agar orang ini diperhatikan betul pemberian obatnya jangan sampai terputus,” ucapnya kepada pihak keluarga.
Ditemui terpisah Kapolsek Lamuru membenarkan tentang adanya orang dengan gangguan jiwa yang diamankan anggotanya.
Laporan : K**