Uncategorized

Personil Polsek Tellu Siattinge Melakukan Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Itterung

BONE – Tellu Siattinge, Saat ini cukup banyak permasalahan atau sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, yang banyak di antara mereka belum memiliki atau belum melengkapi dokumen-dokumen penting berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut. Sehingga akhirnya sering menimbulkan sengketa, yang tidak jarang terjadi dalam lingkungan keluarga dekat.

Salah satunya seperti permasalahan tanah yang ditangani oleh personil Polsek Tellu Siattinge pada hari Jumat (18/11). Bertempat di Dusun Alaupesalu desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.

Berawal dari informasi tentang adanya warga yang mengamuk dengan menggunakan parang, sehingga personil Polsek Tellu Siattinge kemudian mendatangi lokasi kejadian, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sampai di TKP, diketahuilah bahwa ternyata ada permasalahan tanah antara seorang keponakan atas nama Kahar dengan Pamannya atas nama H. Bidin. Melihat keadaan tersebut, personil Polsek Tellu Siattinge yang terdiri dari Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi, dan bhabinkamtibmas Desa Itterung Aipda Lukman, memutuskan untuk menangani permasalahan tersebut dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Mediasi pum berlangsung alot, di mana masing-masing pihak tetap berkeras bahwa tanah tersebut adalah hak mereka, sekalipun oleh personil telah diberikan pandangan untuk mencarikan solusi dan jalan tengah yang terbaik bagi keduanya, namun masing-masing tetap pada pendirian mereka. Sehingga kedua belah pihak kemudian diarahkan untuk menempuh jalur perdata di pengadilan, untuk memperjelas status tanah tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan musyawarah mencapai kata sepakat, apabila ada permasalahan-permasalahan seperti ini, guna menghindari munculnya permasalahan baru yang justru dapat merugikan kedua belah pihak. Untuk perkara ini, kami telah mengarahkan mereka untuk menempuh jalur perdata di pengadilan, supaya bisa menentukan siapa yang lebih berhak atas objek tersebut.” ujar Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *