Keadilan Restoratif, Kanit Reskrim Polsek Patimpeng Terapkan kepada Warga yang Berperkara
BONE – Patimpeng, Merupakan alternatif dalam peradilan pidana antara korban dan pelaku untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan antar warga (Restoratif justice)
Dalam hal ini di terapkan Kanit Reskrim polsek patimpeng Bripka Hasbi yang di dampingi anggota jaga Bripka Asriadi dalam mendamaikan warga desa latellang kec.patimpeng dalam kasus penganiayaan terhadap korban Pr.FA dan pelaku lk.A.E yang terjadi pada hari minggu 23 juli 2023 di desa latellang.
Kanit Reskrim mengatakan bahwa upaya keadilan restoratif menghasilkan kesepakatan yang mana keduanya saling memaafkan. (05/08/2023).
“Kami berharap agar kedua belah pihak mengambil pelajaran atas peristiwa yang telah terjadi dan selanjutnya untuk saling menghormati, terang Bripka Hasbi
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut di hadiri kades latellang Hj. Hasnawati bersama sekdes dan keluarga kedua belah pihak
“Kades menyampaikan ucapan terima kasih kepada kapolsek patimpeng melalui kanit reskrim yang telah menjembatani upaya mediasi melalui musyawarah kepada warganya, jelasnya.
Laporan : K**