Uncategorized

Berhasil Damai, Polsek Ponre Menyelesaikan Kasus Pengrusakan Melalui Problem Solving

BONE – Ponre, Polsek Ponre polres Bone melaksanakan kegiatan Problem Solving perkara pengrusakan yang terjadi diDusun Bakung desa salebba kecamatan Ponre, Selasa (14/05/2024)

Problem Solving penyelesaian masalah pengrusakan yang terjadi diDusun bakung desa salebba  kecamatan Ponre dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris  S.H., dan disaksikan oleh Kapolsek Ponre AKP Samsu Rijal SH, Kepala Desa salebba Munsir, Bhabinkamtibmas desa salebba Aipda Andi Ikbal Rosani, Babinsa desa salebba Serda Ismail dan dapat menemui kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di Kantor Polsek Ponre dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing-masing serta Aparat Desa.

Polsek Ponre sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan pengaduan dari Lukman Bin jabbareng (51 Tahun), pekerjaan petani, alamat  Desa kelling kecamatan cina selaku Pihak pertama (korban), dan  Alias Hasbi Bin Ruki (51 Tahun), pekerjaan petani, Alamat Dusun Watang Ponre Desa salebba kecamatan Ponre selaku Pihak Kedua atau terlapor

Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.

Keputusan yang disepakati, yakni pihak kedua siap mengganti kerugian material yang diakibatkan oleh tindakannya dan pihak kesatu (korban) telah memaafkan perbuatan pelaku dan telah menerima ganti rugi dari pihak kedua dan  Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Pihak kesatu meminta pihak kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.

Kapolsek Ponre AKP Samsu Rijal SH,  mengatakan, Polsek Ponre malaksanakan Problem Solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga Pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.

“Dasar Hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *